Beranda/Jurnal Dinamis/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

KONTESTASI WILAYAH, IDENTITAS, DAN KEKUASAAN: STUDI KONFLIK ENAM DESA DI PERBATASAN HALMAHERA UTARA DAN HALMAHERA BARAT

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Konflik batas wilayah yang melibatkan enam desa di Maluku Utara merupakan bentuk sengketa administratif yang berlangsung cukup lama, yang dipicu oleh dinamika pemekaran wilayah, tumpang tindih regulasi, serta kuatnya kepentingan politik lokal. Persoalan ini terjadi antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat terkait status enam desa di kawasan Kao Teluk yang hingga kini masih diperdebatkan. Konflik bermula dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1999 yang memindahkan enam desa dari Kecamatan Jailolo ke Kecamatan Malifut, kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Utara. Namun dalam praktiknya, orientasi pelayanan publik, interaksi sosial, serta kedekatan masyarakat justru lebih mengarah ke Halmahera Barat, sehingga memunculkan ketidaksesuaian antara kondisi hukum formal (de jure) dan realitas di lapangan (de facto). Berbagai penelitian menunjukkan bahwa konflik ini tidak hanya disebabkan oleh persoalan administratif semata, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor historis seperti pola pemukiman transmigrasi lokal, identitas sosial masyarakat, kepentingan dalam penguasaan sumber daya alam, serta persaingan politik lokal. Dampak yang ditimbulkan cukup kompleks, di antaranya munculnya dualisme pemerintahan desa, tumpang tindih dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ketidakpastian administrasi kependudukan, serta potensi gangguan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Bahkan dalam praktiknya pernah terjadi keberadaan dua struktur pemerintahan desa secara bersamaan, termasuk dua kepala desa, serta perbedaan pilihan politik dalam satu wilayah yang sama. Upaya penyelesaian konflik telah dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri, termasuk melalui penetapan batas wilayah secara resmi dan penerbitan Peraturan Mendagri Nomor 60 Tahun 2019. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama berupa resistensi sosial dan kepentingan politik di tingkat lokal. Oleh sebab itu, penyelesaian konflik enam desa tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum administratif, tetapi juga memerlukan strategi yang lebih komprehensif melalui dialog partisipatif, penguatan mekanisme mediasi antar pemerintah, serta pengakuan terhadap kondisi sosial masyarakat, guna mewujudkan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di kawasan perbatasan.

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp