Abstrak Artikel
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. kegiatan ini adalah rendahnya pemahaman masyarakat desa terhadap kewajiban perpajakan, termasuk proses perhitungan, pemotongan, pelaporan, dan pembayaran PPh Pasal 21, serta kurangnya akses terhadap informasi dan edukasi perpajakan yang memadai. Pendekatan dalam kegiatan ini adalah edukasi berbasis komunitas melalui penyuluhan dan simulasi perhitungan pajak. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2025 dan melibatkan sekitar 30 peserta dari kalangan masyarakat desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep dasar PPh Pasal 21 orang pribadi. Permasalahan yang diidentifikasi dalam kegiatan ini antara lain rendahnya literasi digital serta keterbatasan akses informasi perpajakan. Untuk mengatasi kendala tersebut, direkomendasikan penyusunan media edukatif digital (e-booklet) serta pelatihan lanjutan dengan melibatkan tokoh lokal sebagai fasilitator. Secara keseluruhan, kegiatan edukasi ini berhasil menciptakan kesadaran awal tentang pentingnya kepatuhan pajak dan mendorong terciptanya budaya sadar pajak di tingkat desa. Rekomendasi lanjutan mencakup pembentukan program “Desa Sadar Pajak” serta kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah desa, dan perguruan tinggi untuk penyelenggaraan pelatihan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat pemahaman dan kepatuhan perpajakan masyarakat di daerah terpencil.Kata Kunci: PPh 21; Orang Pribadi; Edukasi
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.