Abstrak Artikel
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk menjawab rendahnya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha kos-kosan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Hotel yang dikenakan pada penyewaan kamar secara komersial. Berdasarkan observasi awal di Kecamatan Oba Utara, sebagian besar pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), dan belum memahami klasifikasi pajak, ketentuan tarif 5% dari omzet, serta prosedur pelaporan rutin melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Kurangnya sosialisasi dan literasi pajak menjadi salah satu alasan utama kurangnya kepatuhan pajak. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pemilik usaha kos-kosan melalui pelatihan dan simulasi langsung.Realisasi kegiatan dilakukan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang pelaku usaha kos-kosan. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pajak daerah, simulasi penghitungan pajak kos-kosan, prosedur pelaporan pajak, dan sesi tanya jawab. Kegiatan berlangsung interaktif, disertai dokumentasi berupa foto, slide materi, dan contoh formulir pajak.Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap kewajiban perpajakan. Banyak peserta menunjukkan kesediaan untuk segera mendaftarkan usahanya dan mulai melakukan pelaporan pajak secara mandiri. Respon positif ini juga memperkuat keterlibatan mitra lokal dan mahasiswa dalam mendukung keberhasilan program.Kesimpulannya, kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran pajak pelaku usaha kos-kosan, memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, dan membuka peluang pembinaan lanjutan di masa mendatang.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.