Abstrak Artikel
Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasi antara pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dan aspek-aspek yang harus dilakukan perbaikan, yang pasti tidak hanya perbaikan terhadap partai politik saja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan pembahasan atas kekurangan dan kelebihan kedua mekanisme pemilihan kepala daerah yang pernah dilakukan di Indonesia, mekanisme pemilihan kepala daerah yang terbaik adalah masih dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum merupakan cara yang terbaik untuk melakukan proses penggantian jabatan dalam pemerintahan.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.