Beranda/Khairun Law Journal/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

PERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN ABORSI : ANTARA PELIMPAHAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN PARTISIPASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Penegasan batas antara tanggung jawab negara dan partisipasi masyarakat menjadi kebutuhan yang mendesak dalam penyelenggaraan urusan kesehatan. penelitian ini bertujuan untuk membahas pelibatan masyarakat dalam pencegahan aborsi merupakan bentuk pelimpahan tanggung jawab negara atau perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta membahas bentuk, batasan dan mekanisme tanggung jawab masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum positif dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Pengaturan norma yang melibatkan masyarakat harus dibangun secara proporsional agar partisipasi tersebut berfungsi sebagai penguat tata kelola pemerintahan, bukan sebagai pengalihan atas kewajiban negara. Pengaturan mengenai bentuk, batas, dan mekanisme tanggung jawab masyarakat dalam pencegahan aborsi belum dirumuskan secara tegas dan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun peraturan pelaksanaannya. Pembentuk undang-undang dan Peraturan Pemerintah perlu memperjelas konstruksi hukum pelibatan masyarakat dalam pencegahan aborsi sebagai wujud partisipasi masyarakat. Pengaturan norma yang lebih rinci mengenai bentuk, batas, dan mekanisme tanggung jawab masyarakat dalam pencegahan aborsi.

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp