Abstrak Artikel
Korupsi kebijakan publik merupakan jenis kejahatan baru dalam ranah hukum pidana, yang disebut Kejahatan Top Hat Crime, karena kejahatan ini dilakukan oleh pejabat publik, dengan perbuatan yang terletak pada penggunaan kewenangan yang melekat pada posisi mereka untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi, pihak lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Permasalahan dari sejumlah ahli hukum administrasi menunjukkan bahwa kebijakan publik yang dianggap merugikan keuangan negara seharusnya tidak dituntut secara pidana, ketiadaan keuntungan pribadi sering digunakan sebagai dasar untuk mempertanyakan keberadaan unsur niat dalam korupsi kebijakan. Kasus Korupsi Kebijakan Impor Gula Tom Lembong adalah contoh kasus korupsi tanpa keuntungan pribadi yang dinikmati dari nilai kerugian keuangan negara, sehingga memicu perdebatan di ranah publik bahwa telah terjadi kegagalan untuk membuktikan unsur mens rea. Studi ini bertujuan untuk meneliti tanggung jawab pidana dalam korupsi berbasis kebijakan diskresioner yang ditinjau dari unsur niat (mens rea), serta menganalisis bukti mens rea dalam kasus Tom Lembong. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui legislasi dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian mens rea dalam korupsi kebijakan tidak memerlukan keuntungan pribadi. Dalam Kasus Korupsi Kebijakan Impor Gula Tom Lembong, unsur niat terbukti melalui tindakan sadar yang bertentangan dengan ketentuan hukum, kesepakatan dengan pihak lain, dan pengetahuan tentang konsekuensi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kriteria objektif untuk membuktikan mens rea dan penguatan metode pembuktian berdasarkan indikator perilaku pejabat yang sadar untuk membedakan kesalahan administrasi dari tindakan kriminal korupsi kebijakan di sektor pemerintahan nasional.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.