Abstrak Artikel
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan upaya pemberantasan secara efektif melalui instrumen penegakan hukum yang memadai. Salah satu kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi adalah penyadapan. Meskipun berperan penting dalam memperoleh alat bukti elektronik dan memperkuat proses pembuktian, pelaksanaan penyadapan masih menimbulkan permasalahan terkait pengawasan, kepastian prosedur, dan perlindungan hak atas privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan penyadapan oleh KPK dalam menyeimbangkan efektivitas pembuktian tindak pidana korupsi dengan perlindungan hak atas privasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyadapan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan berperan penting dalam mendukung efektivitas pembuktian tindak pidana korupsi. Namun, pelaksanaannya tetap berpotensi membatasi hak atas privasi apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan mekanisme pengawasan, serta pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan data hasil penyadapan guna menjamin keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.