Abstrak Artikel
SAK – EMKM adalah standar keuangan yang dikeluarkan IAI untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitias mikro, kecil dan menengah. SAK – EMKM berlaku efektif tanggal 1 januari 2018 dan penerapan dini dianjurkan. Pengguna SAK – EMKM adalah entitas mikro, kecil dan menengah yang penentuan besaran usahanya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 dan kemudian mengalami perubahan berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Kriteria UMKM dalam PP No.7 Tahun 2021 tertuang dalam pasal 35-36 dimana kriteria ditetapkan berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan. Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Utara mencatat pertumbuhan UMKM tahun 2021 sebanyak 105.000 UMKM yang terdaftar. Penyebaran UMKM salah satunya berada di Halmahera Utara yang mencapai jumlah 609 UMKM termasuk di dalamnya kecamatan Tobelo yang menjadi tempat pelaksanaan PKM tahun 2024..
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.