Beranda/de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

EKSISTENSI CEDAW: GENERAL RECOMMENDATION NO. 36 (2017) ON THE RIGHT OF GIRLS AND WOMEN TO EDUCATION TERHADAP STIGMA DAPUR SUMUR KASUR PADA PENDIDIKAN PEREMPUAN

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Interaksi antar kelompok sosial sering kali diwarnai oleh ketidakseimbangan kekuatan, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya diskriminasi. Salah satu penyebab utama diskriminasi ini adalah perbedaan gender, yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di masyarakat internasional. Perempuan sering kali mengalami ketidakadilan karena dianggap sebagai pihak yang lemah dan memiliki keterbatasan hak dibandingkan laki-laki, meskipun pada kenyataannya hak perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Keberlanjutan diskriminasi berbasis gender yang melekat pada stigma "dapur, sumur, kasur," serta tantangan hukum dan budaya yang menghambat kesetaraan gender dalam akses pendidikan menjadi problematika yang harus dituntaskan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan analisis literatur dari jurnal ilmiah, buku, dan peraturan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984 telah menjadi landasan penting dalam penghapusan diskriminasi gender di sektor pendidikan. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, termasuk harmonisasi hukum yang kurang optimal di tingkat daerah, terbatasnya fasilitas perlindungan perempuan, dan dominasi budaya patriarki. Di sisi lain, peningkatan kuantitas perempuan yang menempuh pendidikan telah mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin ke-4 tentang pendidikan berkualitas dan poin ke-5 mengenai kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum dan budaya inklusif guna meningkatkan akses pendidikan perempuan. Rekomendasi mencakup harmonisasi peraturan, penyediaan fasilitas pendidikan yang inklusif, dan kampanye publik untuk mengubah stigma gender. Kesimpulannya, meskipun terdapat kemajuan, implementasi CEDAW membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp