Beranda/de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUNUHAN AYAH OLEH ANAK KANDUNG YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Kasus LP/126/V/2020/Res. Cilegon/Banten)

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Kasus pembunuhan tidak mengenal status sosial, mulai dari orang kaya atau orang miskin, orang terpandang atau tidak, tidak menjadi masalah pada kasus pembunuhan. Psikoanalisia sebagai teori kepribadian dimana kepribadian yang sehat menurut Sigmund Freud adalah jika individu bergerak sesuai dengan pola perkembangan yang ilmiah. Dalam kasus LP/126/V/2020/Res. Cilegon/Banten pelaku David telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah kandungnya Budi karena pelaku dilarang keluar malam. Pelaku dibebaskan dari pidana penjara oleh pihak Kepolisian Polres Cilegon karena pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa. Hal ini yang mendorong peneliti untuk mengkaji bagaimana faktor-faktor penyebab tindak pidana pembunuhan ayah oleh anak kandung ditinjau dari perspektif kriminologi?, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ayah oleh anak kandung (studi kasus LP/126/V/2020/Res. Cilegon/Banten)?. Teori yang digunakan adalah teori psikoanalisa Sigmund Freud dan teori pertanggungjawaban pidana. Serta metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa faktor yang menyebabkan pelaku dalam perkara nomor LP/126/V/2020/Res. Cilegon/Banten adalah karena kondisi kejiwaan pelaku yang terganggu sehingga nekat melakukan tindak pidana seperti tindak pidana pembunuhan berencana dan pelaku merupakan orang yang tidak dapat menyeimbangkan antara id, ego, dan superego. Id menjadi lebih besar karena tersangka merasa terkekang dalam hidupnya sehingga mendorongnya untuk melanggar norma-norma yang ada dan mempengaruhi superego dan mengakibatkan ego juga ikut terpengaruh oleh kekuatan id yang dimiliki sehingga terjadilah pembunuhan. Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan pelaku tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHPidana dan 339 KUHPidana yang dimana pelaku justru di bebaskan oleh pihak kepolisian Polres Cilegon dan tidak ada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku karena pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa.

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp