Abstrak Artikel
Klausul eksonerasi merupakan klausul tambahan dalam perjanjian baku yang bertujuan membebaskan kreditur dari tanggung jawab hukum tertentu, termasuk membatasi hak debitur. Secara prinsip, klausul ini bertentangan dengan norma kepatutan dan keadilan, namun penggunaannya masih sering ditemukan dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum atas penggunaan klausula eksonerasi dan mengidentifikasi implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perjanjian baku didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Namun, kebebasan ini dibatasi oleh Pasal 1338 ayat (3), Pasal 1337, dan Pasal 1339 yang mengharuskan adanya itikad baik, kepatutan, ketertiban umum, kesusilaan, serta sebab yang halal. Pasal 1493 KUHPerdata membolehkan pencantuman klausula baku, tetapi Pasal 1494 membatasinya karena kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UUPK secara tegas melarang pencantuman klausula eksonerasi yang merugikan konsumen. Penggunaan klausula eksonerasi yang tidak proporsional dapat melanggar keadilan substantif dan prosedural dalam perjanjian, seperti dalam perjanjian leasing yang menghilangkan hak debitur untuk membela diri dalam keadaan force majeure. Klausul semacam ini menghambat debitur menggunakan pembelaan yang diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, serta menunjukkan penyimpangan terhadap prinsip kesetaraan kontrak. Perlindungan terhadap debitur yang dirugikan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1266 ayat (2) KUHPerdata untuk membatalkan klausula yang bertentangan dengan asas kepatutan, itikad baik, legalitas, dan keadilan.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.