Abstrak Artikel
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif empiris, hasil penelitian menunjukan, ternyata UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tidak memberikan keistimewaan kepada Daerah sebagai Daerah penghasil sumber daya alam, dan justru bertentangan dengan sistem hukum nasional Pancasila dan UUD 1945. Dihubungkan dengan pandangan Roscoe Pound, dalam aliran sosiological jurisprudence, bahwa hukum harus dilihat pada fakta sosial dan terletak pada pelaksanaannya. Oleh karena itu pelaksanaan UU No 9 tahun 2015 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan tidak membawa dampak positif terhadap kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Harapan kedepan Daerah dapat melaksanakan kewenangannya sebagai Daerah otonom sesuai amanat UUD 1945.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.