Beranda/de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

KETERBATASAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN DI KABUPATEN HALMAHERA TENGAH DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif empiris, hasil penelitian menunjukan, ternyata UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tidak memberikan keistimewaan kepada Daerah sebagai Daerah penghasil sumber daya alam, dan justru bertentangan dengan sistem hukum nasional Pancasila dan UUD 1945. Dihubungkan dengan pandangan Roscoe Pound, dalam aliran sosiological jurisprudence, bahwa hukum harus dilihat pada fakta sosial dan terletak pada pelaksanaannya. Oleh karena itu pelaksanaan UU No 9 tahun 2015 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan tidak membawa dampak positif terhadap kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Harapan kedepan Daerah dapat melaksanakan kewenangannya sebagai Daerah otonom sesuai amanat UUD 1945.

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp