Abstrak Artikel
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Doktrin Hukum sebagai salah satu sumber hukum dalam menunjang perkembangan dan pencapaian terlaksananya hukum. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah Penelitian Normatif dengan meletakkan hukum sebagai sistem Norma. Penelitian Normatif menempatkan objek kajian dan dasar analisis pada keberadaan suatu Norma atau Kaidah yang didasarkan pada kajian-kajian keilmuan dan teori hukum oleh berbagai literatur-literatur Hukum. Bahan Hukum yang telah terkumpul dan tersusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu mengungkapkan dan memahami kebenaran masalah serta pembahasan dengan menafsirkan bahan hukum yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Doktrin dapat mewujudkan kebaruan dan menciptakan hukum yang idealis sebagai wujud konektivitas Peraturan Perundang-Undangan dan pengakuan terhadap hukum-hukum yang logis melalui penerapan atas analisis dan pandangan yang efektif.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.