Beranda/de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE TAHUN 2022 DI KEJAKSAAN NEGERI TERNATE

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penanganan atau pendekatan yang tepat yaitu Restorative Justice, khususnya Penyelesaian Kasus KDRT untuk memulihkan hak korban dan hubungan dengan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Ternate, serta mengetahui Faktor-faktor yang dapat membantu dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Ternate. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat, hasil Penelitian menunjukkan bahwa Menurut Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, jika seorang jaksa memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Dasar penghentian penuntutan perkara tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga oleh penuntut umum berdasarkan Restorative Justice yaitu penuntutan suatu perkara pidana harus dilakukan atas dasar kepentingan umum (asas opportunitas), sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice Tahun 2022 Di Kejaksaan Negeri Ternate diantaranya: 1. Faktor Hukum, yaitu Peraturan Perundang-Undangan, 2. Faktor Penegak Hukum, 3. Faktor Sarana atau Fasilitas 4. Faktor Masyarakat, 5. Faktor Kebudayaan.

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp